Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual
beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan
seluruh bentuk syarikah.
SYARIKAH ADA DUA JENIS
Pertama : Syarikah Amlaak
Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.
Kedua : Syarikah Uquud
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.
Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima
bagian
[1]. Syariqah Inaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.
[1]. Syariqah Inaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.
[2]. Syarikah Mudharabah
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
[3]. Sayrikah Wujuuh
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.
[4]. Syarikah Abdaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.
[5]. Syarikah Mufaawadhah
Yaitu masing-masing pihak menyerahakn kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi. [1]
Yaitu masing-masing pihak menyerahakn kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi. [1]
Dalam melakukan bentuk kerjasama ini, masing-masing harus
menjaga sifat amanah. Apalagi terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu
pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya. [2]
Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam
kesempatan kali ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk
syarikah, yaitu syarikah mudharabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan
masalah kerugian yang terjadi dalam syarikah mudharabah ini.
Masalah : Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak
pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan
uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah
pihak pemodal atau pengelola atau keduanya?
Jawab : Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudharabah.
Sebagian orang, yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum
menyebutnya dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh
orang lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola
Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah.
Kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali
bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak
melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah
disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga
dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.
Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau
modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga
dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau
pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan
tenaga yang telah dikeluarkannya.
Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama,
seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu
Fatawa (XXX/82).
Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (V/183)
mengatakan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah
ini”.
Pada bagian lain (V/148), al-Maqdisi mengatakan, kerugian
dalam syarikah mudharabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan
tanggungan pihak pengelola. Karena wadii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada
modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan
pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan
harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang
diperoleh.
Seperti dalam kerja sama musaaqat dan muzaara’ah, dalam
kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak
pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah.
Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah
tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau
pekerja tidak menanggung kerugian sekalipun.
Masalah : Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak
pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa
kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola,
dan selebihnya pihak pemodal?
Jawab : Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan
dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan.
“Artinya : Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat
yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada
dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat”.
[3]
Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan batalnya syarat-syarat
ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. [4] Ibnu Qudamah berkata,
“Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap
kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat
itu bathil. Kami mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.
Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama
telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang
kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan, ‘Kami mengalami kerugian”.
Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah
imannya kepada hari akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia,
maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum muslimin, lalu
mereka bersumpah telah mengalami kerugian. Kelonggaran ini bukanlah disebabkan
fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari
orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya. Jika tidak menemukan
orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan
hartanya kepada orang yang tidak amanah dan tidak bisa mengelola lalu berkata,
Ahli Ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk mempermainkan harta kami,
maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.
Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas
kerelaan darinya, tanpa paksaan?
Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan
atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu
dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu ‘alam
Masalah : Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka
mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah
keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli
kedua menjadi tanggungan pihak pengelola? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk
menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?
Jawab : Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan
lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa
setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan
pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikian yang dijelaskan oleh para
ulama.
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (V/169) mengatakan
:”Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia
menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian
dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan. Baik kerugian dan
keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada
transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena
keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan
apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak
mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan dalam masalah ini”.
Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab
al-Ijma (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata :”Para ulama
sepakat, bahwa pembagian keuntungn (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal
telah mengambil modalnya”.
Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul
Ijma, halaman 93, baha para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun
kesimpulanya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan diatas.
Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan
masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalau setelah itu
terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa
pihak pemodal untuk menutupi kerugian dan keuntungan yang telah dibagikan,
sudah menjadi, hak masing-masing. Wallahu ‘alam
Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat
atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?
Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola
yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian,
atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama
dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma
(hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi
Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah,
bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan
Al-Hasan.
Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : “Apabila
pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang
tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka
ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat
mayoritas ahli ilmu”.
Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung
jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin
wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah
mereka sepakati, kecuali syarat yang mehalalkan yang haram atau mengharamkan
yang halal”,
Masalah : Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar
syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?
Jawab : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan
merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli
ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak pengelola. Karena dialah
yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Ada pula ulama yang
berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir
miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si
pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat,
keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan merka berdua.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu Fatawa (XXX/86-87).
Wallahu a’lam
Masalah : Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut
dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi ?
Jawab : Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni (VII/158)
menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudharabah dengan
hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan
mana modal mudharabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi
karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah
(barang titipan)”.
Masalah : Bagaimana bila masih bersisa dari harta
mudharabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?
Jawab : Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih
tersisa harta mudharabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin
pihak pemodal.
Ibnu Qudamah mejelaskan dalam kitab Al-Mughni (VII/171).
Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudharabah, maka pihak
pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak
mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak
pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan.
Pertama : Keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar,
masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian.
Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.
Kedua : Pemilik modal –dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak
boleh memotong haknya sebelum pembagian.
Ketiga : Kepemilikan atas keuntungan itu belum tetap, karena
bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun,
apabila pemilik modal mengizinkannya maka ia boleh mengambilnya.karena harta
tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun
X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari
http://abuihsan.com
_______
Maraji
[1]. Minhajus Salikin, SyaikhAbdurrahmanbin Nashir As-Sa’di
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
[3]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam
[4]. Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani
[5]. Silsilah Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah, Abul Hasan Al-Ma’ribi
[6]. Mausu’ah Manaahi Syar’iyyah, Syakh Salim bin Id Al-Hilali
_______
Maraji
[1]. Minhajus Salikin, SyaikhAbdurrahmanbin Nashir As-Sa’di
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi
[3]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam
[4]. Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani
[5]. Silsilah Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah, Abul Hasan Al-Ma’ribi
[6]. Mausu’ah Manaahi Syar’iyyah, Syakh Salim bin Id Al-Hilali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar