Senin, 02 Januari 2012

Membagi Kerugian Dalam Mudharabah


Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah.

SYARIKAH ADA DUA JENIS

Pertama : Syarikah Amlaak
Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.
Kedua : Syarikah Uquud
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.

Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian

[1]. Syariqah Inaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.

Konsultasi Keluarga : Menyekolahkan Anak di Pesantren


Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Saat ini kita melihat pembangunan sekolah yang begitu banyak namun kasus kriminal di masyarakat juga semakin menigkat, maka ada hal yang ingin saya tanyakan. Yaitu “apakah wajib menyekolahkan anak di pesantren?” dan “apakah pesantren dapat menjamin keberhasilan anak di masa depan?” kemudian “apa nasihat Ustadz bagi orangtua yang berniat memasukkan anaknya ke pesantren?”.
Jazakalloh Khoir.
Wassalaamu’alaikum.

Jawaban:
Secara hukum asal, tugas pendidikan anak menjadi beban dan kewajiban orang tua terutama bagi seorang ayah baik yang terkait dengan pembinaan rohani, pertumbuhan jasmani, kecerdasan intelektual dan spritual, dan perkembangan emosional, karena dialah yang paling bertanggung jawab terhadap kesalamatan keluarganya baik di dunia maupun di akhirat sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (yang artinya):
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan,” (QS At-Tahrim [66]: 6).